Sunday 12 February 2017

MAKALAH Standart Kompetensi Al-Qur’an-Hadits yang harus dimiliki oleh peserta didik di Tingkat MTs-MA




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Agama merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia yang bermartabat. Agama akan selalu melekat dalam setiap aspek kehidupan manusia. Agama menjadi dasar bagi segala tingkah laku manusia yang menganutnya. Mengingat pentingnya peranan agama dalam kehidupan sehari-hari, maka diperlukan pendidikan agama baik di lingkungan formal maupun lingkungan non-formal.
Dengan pendidikan agama diharapakan dapat meningkatkan spiritual dan membentuk peserta didik yang bertakwa kepada Allah SWT dan menjadi insan yang berakhlak mulia. Sehingga peserta didik mampu menyeimbangkan antara kebutuhan dunia dan kebutuhan akhirat. Peran semua unsur sekolah, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.
Bila membicarakan tentang tugas dari pemerintah yang membawahi bidang pendidikan, dapat dilihat dalam “Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (3), ditetapkan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Pendidikan dan Kebudayaan, diantaranya adalah: (a) penetapan standar kemampuan siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya dan (b) penetapan materi pokok pelajaran”.[1]
Dari penjelasan di atas dapat kita lihat bersama bahwa pemerintah telah menetapkan tentang apa-apa yang harus disiapkan dalam proses pendidikan. Penetapan standar kemampuan atau kompetensi siswa menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi susksesnya suatu proses pendidikan. Mengingat wilayah pendidikan di Indonesia yang tidak sama sehingga memerlukan penyetaraan dalam rangka mensukseskan program pendidikan. Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak beraturan.
Penetapan standar kompetensi memiliki perbedaan dalam setiap mata pelajaran PAI terutama Mata pelajaran Al-Qur’an baik di tingkat SD/MI, SMP/MTs maupun SMA/MA. Dan jenis kompetensi pun beragam. Maka, dalam makalah ini akan dibahas beberapa hal yang terkait dengan kompetensi peserta didik pada tingkat SMP/MTs dan SMA/MA.

B.     Rumusan Masalah
      Dari latar belakang di atas, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini. Diantaranya seperti berikut:
1.    Apakah Jenis-jenis kompetensi itu?
2.    Apa sajakah kompetensi Al-Qur’an Hadits yang ada pada tingkat pendidikan SMP/MTs?
3.    Apa sajakah kompetensi Al-Qur’an Hadits yang ada pada tingkat pendidikan SMA/MA?

C.    Tujuan Penulisan
            Bertolak pada rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penyusunan makalah ini adalah:
1.    Mengetahui jenis-jenis kompetensi.
2.    Mengetahui kompetensi Al-Qur’an Hadits pada tingkat SMP/MTs.
3.    Mengetahui kompetensi Al-Qur’an Hadits pada tingkat SMA/MA.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Jenis-jenis Kompetensi
Sebelum membahas tentang jenis-jenis kompetensi yang ada, lebih dahulu kita memahami pengertian dari kompetensi itu sendiri. Kompetensi adalah seperangakat sikap, pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program atau menyelesaikan suatuan pendidikan.[2]
Selain pengertian di atas, ada sumber lain yang mengatakan bahwa kompetensi adalah:
1.      Kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan; Kemampuan atau kecakapan yang cukup/memadai; Keadaan cakap, mampu, tangkas.
2.      Properti atau sarana penopang yang memadai untuk melengkapi kebutuhan dan kenyamanan hidup tanpa jumlah yang berlebih-lebihan.
3.      Dalam hukum: kapasitas hukum, kualifikasi, kekuasaan, yurisdiksi, atau kesesuaian, seperti kompetensi seorang saksi untuk bersaksi, kompetensi hakim untuk mengadili sebuah kasus.[3]
Istilah kompetensi sendiri mulai dikenal dalam dunia pendidikan pada tahun 2004 saat pencetusan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang kemudian disempurnakan pada tahun 2006 dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi, perwujudan tujuan pendidikan nasional dirumuskan ke dalam bentuk kompetensi. Urutan kompetensi-kompetensi tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Kompetensi lintas kurikulum, yaitu pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang mencakup kecakapan belajar sepanjang hayat dan keterampilan hidup yang seharusnya dimiliki.
b.      Kompetensi tamatan, merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu jenjang tertentu.
c.       Kompetensi rumpun pelajaran, merupakan peryataan tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang seharusnya dicapai setelah siswa menyelesaikan rumpun pelajaran tertentu.
d.      Kompetensi Dasar Mata Pelajaran, merupakan pernyataan minimal atau memadai tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu aspek atau sub aspek mata pelajaran tertentu.
e.       Kompetensi Dasar, merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilaksanakan.
f.       Hasil Belajar, pernyataan kemampuan siswa yang diharapkan dalam menguasai sebagian atau seluruh kompetensi dimaksud.
g.      Indikator Hasil Belajar, merupakan kompetensi dasar secara spesifik yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai ketercapaian hasil pembelajaran.[4]
Peserta didik dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu, dengan tujuan meningkatkan kompetensi peserta didik.
Bila dalam pembahasan di atas membahas tentang jenis-jenis kompetensi secara umum, maka akan dijelaskan tentang kompetensi peserta didik itu sendiri. Kompetensi peserta didik adalah kemampuan yang harus dimiliki/dicapai peserta didik setelah mengikuti pembelajaran. Kemampuan tersebut adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Seseorang yang telah memiliki kompetensi dalam bidang tertentu bukan hanya mengetahui, tetapi juga dapat memahami dan menghayati bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari-hari.
Kompetensi peserta didik pada setiap tingkat dan/atau semester terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD). Secara detail, klasifikasi kompetensi peserta didik mencakup:
1.      Kompetensi Lulusan, yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik setelah tamat mengikuti pendidikan pada jenjang atau satuan pendidikan tertentu. Misalnya, kompetensi lulusan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Dilihat dari tujuan kurikulum, kompetensi lulusan termasuk tujuan institusional.
2.      Kompetensi Standar, yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai setelah anak didik menyelesaikan suatu mata pelajaran tertentu pada setiap jenjang pendidikan yang diikutinya. Misalnya, kompetensi yang harus dicapai oleh mata pelajaran IPA di SD, matematika di SD, dan lain sebagainya. Dilihat dari tujuan kurikulum, kompetensi standar termasuk pada tujuan kurikuler.
3.      Kompetensi Dasar, yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penguasaan konsep atau materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Dilihat dari tujuan kurikulum, kompetensi termasuk pada tujuan pembelajaran.
Ketiga macam kompetensi peserta didik tersebut, terkait erat satu sama lain. Kompetensi Dasar harus senantiasa mengacu pada Kompetensi Standar (Standar Kompetensi), dan Kompetensi Standar harus senantiasa mengacu pada Kompetensi Lulusan.[5]
Dari bermacam-macamnya kompetensi yang telah ada, semua memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menciptakan peserta didik yang memiliki kemampuan dalam bidang pendidikan, menguasai materi pelajaran yang diajarkan di dalam kelas dan diharapkan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga pola perilakunya mencerminkan pengetahuaannya.
B.     Kompetensi Al-Qur’an Hadits tingkat SMP/MTs
Penetapan standar kemampuan siswa SMP-MTs tersebut dijabarkan dalam kompetensi-kompetensi sebagai berikut :
a.       Kompetensi Lintas Kurikulum
Standar Kompetensi Lintas Kurikulum merupakan kecakapan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat yang dilakukan dan harus dicapai oleh peserta didik melalui pengalaman belajar. Standar Kompetensi Lintas Kurikulum ini meliputi:
1.      Memiliki keyakinan, menyadari serta menjalakan hak dan kewajiban, saling menghargai dan memberi rasa aman, sesuai dengan agama yang dianutnya.
2.      Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang lain.
3.      Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan.
4.      Memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber.
5.      Memahami dan menghargai lingkungan, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
6.      Berpartisipasi, berinteraksi, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat dan budaya global berdasarkan pemahaman konteks budaya, geografis, dan historis.
7.      Berkreasi dan menghargai karya artistik, budaya dan intelektual serta menerapkan nilai-nilai luhur untuk meningkatkan kematangan pribdi menuju masyarakat beradab.
8.      Berpikir logis, kritis, dan lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
9.      Menunjukkan motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri, dan bekerjasama dengan orang lain.[6]
b.      Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
Kemampuan-kemampuan yang tercantum dalam komponen Kemampuan Dasar ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang harus dicapai di SMP/MTs yaitu :
1.      Beriman kepada Allah Swt, rukun iman dan akhlak peserta didik dalam dimensi vertical maupun horizontal.
2.      Dapat membaca Al-Qur’an surat-surat pilihan sesuai dengan tajwidnya, menyalin dan mengartikannya.
3.      Mampu beribadah dengan baik dan benar.
4.      Dapat meneladani sifat, sikap, dan kepribadian Rasulullah saw serta Khulafaur Rasyidin.
5.      Mampu mengamalkan sistem mu’amalat Islam.[7]
Pada tingkat SMP/MTs, kemampuan dasar lulusan yang diharapkan adalah peserta didik: (1) bergairah beribadah, mampu berdzikir dan berdo’a, (2) mampu membaca Al-Qur’an dan menulisnya dengan benar serta berusaha memahaminya, (3) terbiasa berakhlak mulia, (4) mampu memahami tarikh islam pada masa Khulafaur Rasyidin, dan (5) terbiasa menerapkan aturan-aturan dasar islam dalam kehidupan sehari-hari.[8]
Seperti tergambar dalam kemampuan dasar umum diatas, kemampuan dasar tiap kelas tercantum dalam standar Nasional. Dimana Kompetensi (kemampuan) Dasar Mata Pelajaran Al-Qur’an Smp/Mts seperti berikut:
1.      Membaca, mengartikan, dan menyalin.
2.      Menerapkan hukum bacan alif lam syamsiyah dan alif lam qomariyah, nun mati atau tanwin dan mim mati.
3.      Menerapkan bacaan qolqolah, tafkhim, dan tarqiq, huruf lam dan ro’.
4.      Menerapkan hukum bacaan waqof dan idhgom.

C.    Kompetensi Al-Qur’an Hadits tingkat SMA/MA
Penetapan standar kemampuan siswa SMA/MA  tersebut dijabarkan dalam kompetensi-kompetensi sebagai berikut
a.       Kompetensi Lintas Kurikulum
1.      Memiliki keyakinan, menyadari serta menjalankan hak dan kewajiban, saling menghargai dan memberi rasa aman, sesuai dengan agama yang dianutnya.
2.      Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi.
3.      Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan
4.      Memilih, mencari dan menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber.
5.      Memahami dan menghargai lingkungan, makhluk hidup, dan teknologi.
6.      Berpartisipasi, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat dan budaya global.
7.      Berkreasi dan menghargai karya artistik, budaya dan intelektual.
8.      Berpikir logis, kritis, dan lateral.
9.      Menunjukkan motivasi dalam belajar.[9]
b.   Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
Dasar umum yang harus dicapai di sekolah Menengah Umum atau madrasah aliyah yaitu:
1.      Beriman kepada Allah swt dan rukun iman yang lain dengan mengetahui fungsi dan hikmahnya.
2.      Dapat membaca, menulis, dan memahami ayat Al-Qur’an serta mengetahui hokum bacaannya dan mampu mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Mampu beribadah dengan baik sesuai dengan tuntunan syari’at Islam baik ibadah wajib maupun ibadah sunah.
4.      Dapat meneladani sifat, sikap, dan kepribadian Rasulullah, sahabat dan tabiin.
5.      Mampu mengamalkan sistem muamalat Islam dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[10]
Pada tingkat SMA/MA, kemampuan dasar lulusan yang diharapkan adalah peserta didik: (1) taat beribadah, berdzikir dan berdo’a serta mampu menjadi imam, (2) mampu membaca Al-Qur’an dan menulisnya dengan benar, serta berusaha memahami kandungan makna, terutama yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, (3) memiliki kepribadian muslim (berakhlak mulia), (4) memahami, menghayati dan mengambil manfaat tarikh islam, dan (5) mampu menerapkan prinsip-prinsip muamalah dan syari’ah islam dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[11]
Seperti tergambar dalam kemampuan dasar  umum diatas,kemampuan dasar tiap kelas tercantum dalam standar Nasional. Dimana Kompetensi (kemampuan) Dasar  Mata Pelajaran Al-Qur’an SMA/MA, Yaitu :
1.      Membaca AL-Qur’an dengan fasih (tadarus), (dilaksanakan pada setiap awal jam pelajaran Pendidikan Agama Islam 5-10 menit).
2.      Membaca dan faham ayat-ayat tentang manusia dan tugasnya sebagai makhluk serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
3.      Membaca dan faham ayat-ayat tentang prinsip-prinsip beribadah serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
4.      Membaca dan memahami ayat-ayat tentang demokrasi serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
5.      Membaca dan memahami ayat-ayat tentang kompetisi serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
6.      Membaca dan memahami ayat-ayat tentang perintah menyantuni kaum yang lemah serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
7.      Membaca dan memahami ayat-ayat tentang perintah menjaga kelestraian lingkungan hidup serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
8.      Membaca dan memahami ayat-ayat tentang anjuran bertoleransi serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
9.      Membaca dan memahami ayat-ayat tentang etos kerja serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
10.  Membaca dan memahami ayat-ayat yang berisi dorongan untuk mengembangkan IPTEK serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.

















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.      Diantara jenis-jenis kompetensi adalah kompetensi lintas kurikulum, kompetensi tamatan, kompetensi rumpun pelajaran, kompetensi dasar mata pelajaran, kompetensi dasar dan Indikator hasil belajar.
2.      Standar kompetensi mata pelajaran Al-Qur’an di tingkat SMP/MTs, dalam tingkatan ini, peserta didik hanya sebatas melakukan tanpa ada pemikiran lebih dalam tentang materi pelajaran.
3.      Standar kompetensi mata pelajaran Al-Qur’an di tingkat SMA/MA, dalam tingkatan ini, peserta didik lebih mendalami bahan ajar atau materi pelajaran yang disampaikan oleh guru atau dengan kata lain telah ada pemikiran lebih dalam hal ini.
B.  Saran
Saran yang dapat kami berikan kepada pembaca khususnya bagi calon tenaga pendidik bahwasannya dalam menyampaikan pelajaran sudah sepatutnya mengacu pada batasan-batasan atau standart kompetensi yang telah ditetapkan agar hasil belajar peserta didik dapat maksimal.






[1]Abdul Majib, Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: ROSDA, 2006), hlm 141
[4]Abdul Majib, Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: ROSDA, 2006), hal 141
[6]Abdul Majib, Dian Andayani.Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: ROSDA, 2006) hlm 148-149
[7]Ibid, hal.150
[8]Luluk Atirotu Zahroh.Diktat: Perencanaan Sistem Pengajaran Agama Islam.(STAIN Tulungagung, 2000) hal. 31
[9]Abdul Majib, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: ROSDA, 2006) hlm 153.
[10]Abdul Majib, Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: ROSDA, 2006) hal. 153
[11]Luluk Atirotu Zahroh. Diktat: Perencanaan Sistem Pengajaran Agama Islam.(STAIN Tulungagung, 2000) hal. 31