Sunday 12 February 2017

MAKALAH “Pentingnya Pendidikan Fiqih Bagi Peserta Didik”



         Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka kami dapat merumuskan tujuan-tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Apa pengertian dari pendidikan fiqh itu?
2.      Apa sajakah objek kajian dari ilmu Fiqh itu?
3.      Apakah tujuan dan fungsinya mempelajari fiqh?
4.      Seberapa pentingkah pendidikan fiqh bagi peserta didik?
 

 

PEMBAHASAN


A.          Pengertian Pendidikan Fiqh
1.      Pengertian Pendidikan
Kata pendidikan sudah akrab dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sekarang ini tetapi, Hakikat atau maknanya masih menimbulkan perdebatan. Keragaman pemaknaan pendidikan tidak hanya terjadi dikalangan masyarakat umum tetapi terjadi dikalangan para ahli pendidikan. masing-masing ahli memiliki definisi pendidikan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Darmaningtyas misalnya mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup atau kemajuan yang lebih baik.[1] Titik tekan dari definisi ini terletak pada “usaha sadar dan sistematis”. Dengan demikian, tidak semua usaha memberikan bekal pengetahuan kepada anak didik dapat disebut pendidikan jika tidak memenuhi kritaria yang di lakukan secara sadar dan sistematis.
J.sudarminta, pakar filsafat Indonesia, N.drijarkara juga memberikan definisi pendididkan dengan nuansa filosofis. Pendidikan dalam drijarkara adalah suatu perbuatan fundamental dalam bentuk komunikasi antar pribadi, dan dalam komunikasi tersebut terjadi proses kemanusiaan manusia muda, dalam arti terjadi proses hominisasi (proses menjadikan seseorang menjadi manusia) dan humanisasi (proses pengembangan kemanusiaan manusia). Dengan demikian, pendidikan harus membantu orang agar tahu dan mau bertindak sebagai manusia.[2]
2.      Pengertian Fiqih
Fiqh dalam arti tekstual dapat diartikan pemahaman dan perilaku yang diambil dari agama.[3] Kajian dalam fiqih meliputi masalah Ubudiyah (persoalan-persoalan ibadah), ahwal al-sakhsiyah (keluarga), mu’amalah (masyarakat) dan, siyasah (negara).
Senada dengan pengertian di atas, Sumanto al-Qurtuby melihat fiqih merupakan kajian ilmu Islam yang digunakan untuk mengambil tindakan hukum terhadap sebuah kasus tertentu dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam syariat Islam yang ada.[4] Dalam perkembangan selanjutnya fiqh mampu menginterpretasikan teks-teks agama secara kontekstual.
Dalam pengertian fiqih tersebut, maka dalam konteks pembelajaran fiqih di sekolah adalah salah satu bagian pelajaran pokok yang termasuk dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diberikan pada siswa-siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Madrasah Aliyah (MA).
Mata pelajaran fiqih dalam kurikulum adalah salah satu bagian mata pelajaran  PAI  yang  diarahkan  untuk  menyiapkan  peserta  didik  mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (Way of Life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.
Mata Pelajaran Fiqh di Madrasah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari fikqh yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajarai, memperdalam serta memperkaya kajian fiqh yang baik menyangkut aspek ibadah maupun muamalah yang dilandasi oleh kaidah-kaidah fiqh maupun ushul fiqh.[5]
3.      Pengertian pendidikan fiqh
Pendidikan fiqh adalah usaha-usaha yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan tujuan peningkatan keilmuan fiqh, pemahaman terhadap perilaku yang diambil dari agama dan akhlak.  Sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak hidup bahagia, serta seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.

B.           Objek Kajian Fiqh
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajibsunahmubah ,makruh dan haram. Disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain, seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dsb.
Karena rumusan fiqh itu berbentuk hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad, maka urutan dan luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang, muncullah imam-imam madzhab yang diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh para pendukung dan penganutnya. Diantara kegiatan para tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat kegiatan menerbitkan topik-topik (bab-bab) kajian fiqih. Menurut yang umum dikenal di kalangan ulama fiqih secara awam, objek pembahasan fiqih itu ada empat, yang sering disebut Rubu’ diantaranya:
1)      Rubu’ ibadat.
2)      Rubu’ muamalah.
3)      Rubu’ munakahat.
4)      Rubu’ jinayat.
Sedangkan menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi 8 (delapan) objek kajian:
1.      Ibadah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan berikut :[6]
a.       Tharah (bersuci).
b.      Ibadah (sembahyang).
c.       Shiyam (puasa).
d.      Zakat;
e.       Haji, dan lain-lain.
2.      Ahwalusy Syakhshiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pribadi (perorangan), kekeluargaan, harta warisan, yang meliputi persoalan:
a.       Nikah.
b.      Khitbah.
c.       Mu’asyarah.
d.      Talak.
e.       Fasakh, dan lain-lain.
3.      Muamalah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara mendapatkan dan menggunakan, yang meliputi masalah:
a.       Buyu’ (jual-beli).
b.      Khiyar.
c.       Riba’.
d.      Sewa- menyewa.
e.       Pinjam meminjam.
f.       Waqaf, dan lain-lain.
4.      Muamalah Maliyah
Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan milik bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan Negara= baitul mal). Pembahasan di sini meliputi :
a.       Status milik bersama baitul mal.
b.      Sumber baitul mal.
c.       Cara pengelolaan baitul mal, dan lain-lain.[7]
5.      Jinayah dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukum)
Biasanya dalam kitab-kitab fiqh ada yang menyebut jinayah saja, dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dsb. Pembahasan ini meliputi :
a.       Pelanggaran.
b.      Qishash.
c.       Diyat. Hukum pelanggaran, kejahatan, dan lain-lain.
6.      Murafa’ah atau Mukhashamah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi :
a.       Peradilan dan pendidikan.
b.      Hakim dan Qadi.
c.       Gugatan.
d.      Pembuktian dakwah.
e.       Saksi, dan lain-lain.
7.      Ahkamud Dusturiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
a.       Kepala Negara dan waliyul amri.
b.      Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri.
c.       Hak dan kewajiban Waliyul amri.
d.      Hak dan kewajiban rakyat.
e.       Musyawarah dan demokrasi.
f.       Batas-batas toleransi dan persamaan, dan lain-lain.[8]
8.      Ahkamud Dualiyah (hukum internasional)
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi :
a.       Hubungan antar negara, sesama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang.
b.      Ketentuan untuk orang dan damai.
c.       Penyerbuan.
d.      Masalah tawanan.
e.       Upeti, Pajak, rampasan.
f.       Perjanjian dan pernyataan bersama.
g.      Perlindungan.
h.      Ahlul ’ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb.
i.        Darul Islam, darul harb, darul mustakman.

C.          Tujuan dan Fungsi Pendidikan Fiqh Bagi Peserta Didik
Berikut ini tujuan mempelajari ilmu Fiqh, dan kami telah mengambilnya dari beberapa referensi sebagai berikut: Tujuan mempelajari ilmu fiqih secara umum adalah :
1.      Untuk mengetahui mana yang disuruh mana yang dilarang, mana yang haram mana yang halal, mana yang sah mana yang batal, dan mana yang fasid.
2.      Dengan ilmu fiqh, kita dapat mengetahui bagaimana kita menyelenggarakan nikah, talak, bagaimana memelihara jiwa, harta dan kehormatan, tegasnya mengetahui hukum-hukum yang harus berlaku dalam masyarakat umum.
3.      Untuk mengetahui sebagian besar dari ilmu (hukum-hukum furu’) yang dikehendaki oleh agama.[9]
4.      Untuk mendapatkan jalan menuju keselamatan di dunia serta keselamatan di ahirat yang sesuai dengan apa yang dikehendaki agama.
5.      Untuk dapat menerapkan hukum-hukum syariat Islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia.
6.      Ilmu fiqih itu adalah rujukan (tempat kembali) seorang hakim atau qodhi dalam keputusannya, rujukan seorang mufti dalam fatwanya dan rujukan seorang mukallaf untuk mengetahui hukum syariat dalam ucapan dan perbuatannya. Inilah tujuan yang dimaksudkan dari undang-undang itu tidak dimaksudkan kecuali untuk menerapkan materi hukum terhadap perbuatan dan ucapan manusia selain itu juga untuk membatasi setiap mukallaf terhadap hal-hal yang diwajibkan atau yang diharamkan baginya.[10]
Sedangkan Berikut ini adalah tujuan mempelajari ilmu Fiqh di Madrasah. Fiqh  di  Madrasah  bertujuan  untuk  membekali  peserta  didik  agar  dapat mengetahui  dan  memahami  pokok-pokok  hukum  islam  secara  terperinci  dan menyeluruh,  baik  berupa  dalil  naqli  dan  aqli.  Pengetahuan  dan  pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial. Pembelajaran fiqih diarahkan untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum islam dan tata cara pelaksanaanya untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat islam secara kaffah (sempurna)[11]
1.      Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah berfungsi untuk :
a.       penanaman nilai-nilai dan kesadaran beribadah peserta didik kepada Allah SWT., sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat;
b.      penanaman kebiasaan melaksanakan hukum Islam di kalangan peserta didik dengan ikhlas dan perilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Madrasah dan masyarakat;
c.       pembentukan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial di madrasah dan masyarakat;
d.      pengembangan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT., serta akhlak mulia peserta didik seoptimal mungkin, melanjutkan yang telah ditanamkan lebih dahulu dalam lingkungan keluarga;
e.       pembangunan mental peserta didik terhadap lingkungan fisik dan sosial melalui ibadah dan muamalah;
f.       perbaikan kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan dan pelaksanaan ibadah dalam kehidupan sehari-hari; dan
g.      pembelakalan peserta didik untuk mengetahui Fiqih/hukum Islam pada jenjang pendidikan.
2.      Mata pelajaran Fiqih di Madarasah Aliyah berfungsi untuk:
a.       Pembangunan mental peserta didik terhadap lingkungan fisik dan sosial melalui Fiqih Islam;
b.      Perbaikan kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan dan pelaksanaan ibadah dalam kehidupan sehari-hari;
c.       Pembekalan bagi peserta didik untuk mendalami Fiqih/hukum Islam pada jenjang  pendidikan yang lebih tinggi.
3.      Fungsi Mata Pelajaran Fiqh Secara Umum
Fungsi ilmu Fiqh adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, namun jika boleh menambahkan penjelasan di sini, alangkah lebih tepatnya jika ditambahkan “untuk menghindari kesalahan dalam melaksanakan perintah Allah swt dan menjauhi larangan-Nya”, dengan kata lain Ilmu Fiqh mempunyai kegunaan, yaitu agar kehidupan seorang mukmin berjalan dengan benar sesuai yang dituntut oleh Allah swt. Dengan demikian fungsi akan selaras dengan tujuan.
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.

D.          Pentingnya  Pendidikan Fiqh Bagi  Peserta Didik
Seorang bayi yang baru lahir adalah mahkluk Allah SWT yang tidak berdaya dan senantiasa memerlukan pertolongan untuk dapat melangsungkan hidupnya. Maha bijaksana Allah SWT yang telah menganugerahkan rasa kasih sayang kepada semua ibu dan bapak untuk memelihara anaknya dengan baik tanpa mengharapkan imbalan.[12]
Manusia lahir tidak mengetahui sesuatu apapun, tetapi ia dianugerahi oleh Allah SWT pancaindera, pikiran dan rasa sebagai moentu modal untuk menerima  ilmu pengetahuan, memiliki keterampilan dan mendapatkan sikap tertentu melalui proses kematangan dan belajar terlebih dahulu.  Mengenai pentingnya belajar menurut A.R.Shaleh & Soependi Soeryadinata “Anak manusia tumbuh dan berkembang, baik pikiran, rasa, kemauan, sikap dan tingkah lakunya. Dengan demikian sangat fital adanya factor belajar”.
Setiap orang tua berkeinginan mempunyai anak yang berkepribadian baik, atau setiap orang tua bercita-cita mempunyai anak yang shaleh yang senantiasa membawa harum nama orang tuanya. Juga anak yang shaleh yang senantiasa mendoakan orang tuanya merupakan amal baik bagi orang tua yang akan mengalir terus menerus pahalanya  walaupun orang itu sudah meninggal dunia.
Untuk mencapai hal yang diinginkan itu dapat diusahakan melalui pendidikan, baik pendidikan dalam keluarga, pendidikan di sekolah maupun pendidikan di masyarakat. Jadi, pendidikan Fiqh adalah ikhtiar manusia dengan jalan bimbingan dan pimpinan untuk membantu dan mengarahkan fitrah agama si anak didik menuju terbentuknya anak didik yang mematuhi syari’at agama dan yang sesuai dengan fiqh islam.[13]





BAB III
PENUTUP


A.          Kesimpulan
1.      Pendidikan Fiqh adalah sebagai usaha sadar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup atau kemajuan yang lebih baik dalam rangka menuntut ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan (Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan) yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.
2.      Objek pembahasan fiqh itu ada empat, yang sering disebut Rubu’ diantaranya: Rubu’ ibadat, Rubu’ muamalah, Rubu’ munakahat, Rubu’ jinayat.
3.      Untuk mendapatkan jalan menuju keselamatan di dunia serta keselamatan di ahirat yang sesuai dengan apa yang dikehendaki agama. Untuk dapat menerapkan hukum-hukum syariat Islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Fungsi ilmu Fiqh adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, namun jika boleh menambahkan penjelasan di sini, alangkah lebih tepatnya jika ditambahkan “untuk menghindari kesalahan dalam melaksanakan perintah Allah swt dan menjauhi larangan-Nya”, dengan kata lain Ilmu Fiqh mempunyai kegunaan, yaitu agar kehidupan seorang mukmin berjalan dengan benar sesuai yang dituntut oleh Allah swt. Dengan demikian fungsi akan selaras dengan tujuan.
4.      pendidikan Fiqh adalah ikhtiar manusia dengan jalan bimbingan dan pimpinan untuk membantu dan mengarahkan fitrah agama si anak didik menuju terbentuknya anak didik yang mematuhi syari’at agama dan yang sesuai dengan fiqh islam.


[1]Darmanigtyas, Pendidikan yang memiskinka,n (Yogyakarta: Galang Press, 2004), hlm.1.
[2] N.Driyarkara, Tentang pendidikan, (Yogyakarta: Kanisius, 1980), hlm.87.
[3] M.kholidul Adib, Fiqih progresi, membangun nalar fiqih bervisi kemanusiaan, (jurnal Justisia, Edisi 24 XI 2003), hlm.4.
[4] Sumanto al-Qurtuby, K.H MA. Sahal Mahfudh; Era baru Fiqih Indonesia, (Yogyakarta: Cermin, 1999), hlm.134.
[5] Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia, Nomer 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, hlm 84.
[7] Ibid,
[8] Ibid,
[9] Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, , 1996), hlm.2.
[10] Muhammad Hasbi Ash Shidieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1999), hlm.26.
[11] Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia, Nomer 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah,hlm.51.
[12] Abdul Majid, Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2005), hlm.137.
[13]Ibid, hlm.138.

No comments:

Post a Comment