Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, maka kami dapat merumuskan tujuan-tujuan dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian
dari pendidikan fiqh itu?
2.
Apa sajakah
objek kajian dari ilmu Fiqh itu?
3.
Apakah tujuan
dan fungsinya mempelajari fiqh?
4.
Seberapa
pentingkah pendidikan fiqh bagi peserta didik?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendidikan
Fiqh
1.
Pengertian
Pendidikan
Kata pendidikan sudah akrab dalam kehidupan sehari-hari masyarakat
sekarang ini tetapi, Hakikat atau maknanya masih menimbulkan perdebatan.
Keragaman pemaknaan pendidikan tidak hanya terjadi dikalangan masyarakat umum tetapi
terjadi dikalangan para ahli pendidikan. masing-masing ahli memiliki definisi
pendidikan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Darmaningtyas misalnya mendefinisikan pendidikan sebagai usaha
sadar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup atau kemajuan yang lebih baik.[1]
Titik tekan dari definisi ini terletak pada “usaha sadar dan sistematis”.
Dengan demikian, tidak semua usaha memberikan bekal pengetahuan kepada anak
didik dapat disebut pendidikan jika tidak memenuhi kritaria yang di lakukan secara
sadar dan sistematis.
J.sudarminta, pakar filsafat Indonesia, N.drijarkara juga
memberikan definisi pendididkan dengan nuansa filosofis. Pendidikan dalam
drijarkara adalah suatu perbuatan fundamental dalam bentuk komunikasi antar
pribadi, dan dalam komunikasi tersebut terjadi proses kemanusiaan manusia muda,
dalam arti terjadi proses hominisasi (proses menjadikan seseorang menjadi
manusia) dan humanisasi (proses pengembangan kemanusiaan manusia). Dengan
demikian, pendidikan harus membantu orang agar tahu dan mau bertindak sebagai
manusia.[2]
2.
Pengertian
Fiqih
Fiqh dalam arti
tekstual dapat diartikan pemahaman dan perilaku yang diambil dari agama.[3]
Kajian dalam fiqih meliputi masalah Ubudiyah (persoalan-persoalan
ibadah), ahwal al-sakhsiyah (keluarga), mu’amalah (masyarakat) dan,
siyasah (negara).
Senada dengan
pengertian di atas, Sumanto al-Qurtuby melihat fiqih merupakan kajian ilmu
Islam yang digunakan untuk mengambil tindakan hukum terhadap sebuah kasus
tertentu dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam syariat Islam yang
ada.[4]
Dalam perkembangan selanjutnya fiqh mampu menginterpretasikan teks-teks agama
secara kontekstual.
Dalam
pengertian fiqih tersebut, maka dalam konteks pembelajaran fiqih di sekolah
adalah salah satu bagian pelajaran pokok yang termasuk dalam kurikulum
Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diberikan pada siswa-siswa Madrasah
Tsanawiyah (MTs) atau Madrasah Aliyah (MA).
Mata pelajaran fiqih dalam kurikulum adalah
salah satu bagian mata pelajaran PAI yang diarahkan
untuk menyiapkan peserta didik mengenal, memahami,
menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan
hidupnya (Way of Life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan,
penggunaan pengalaman dan pembiasaan.
Mata Pelajaran Fiqh di Madrasah adalah salah
satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari fikqh
yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah. Peningkatan tersebut
dilakukan dengan cara mempelajarai, memperdalam serta memperkaya kajian fiqh yang
baik menyangkut aspek ibadah maupun muamalah yang dilandasi oleh kaidah-kaidah
fiqh maupun ushul fiqh.[5]
3.
Pengertian pendidikan fiqh
Pendidikan fiqh adalah
usaha-usaha yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan
tujuan peningkatan keilmuan fiqh, pemahaman terhadap perilaku yang diambil dari
agama dan akhlak. Sehingga secara bertahap dapat mengantarkan
si anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak hidup bahagia, serta
seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
B.
Objek Kajian Fiqh
Hukum yang
diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunah, mubah
,makruh dan haram. Disamping itu ada pula dalam
bentuk yang lain, seperti sah, batal, benar, salah, berpahala,
berdosa dsb.
Karena rumusan
fiqh itu berbentuk hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber pada
Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad, maka urutan dan luas pembahasannya
bermacam-macam. Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang, muncullah imam-imam
madzhab yang diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh
para pendukung dan penganutnya. Diantara kegiatan para tokoh-tokoh aliran
madzhab itu, terdapat kegiatan menerbitkan topik-topik (bab-bab) kajian fiqih.
Menurut yang umum dikenal di kalangan ulama fiqih secara awam, objek pembahasan
fiqih itu ada empat, yang sering disebut Rubu’ diantaranya:
1)
Rubu’ ibadat.
2)
Rubu’ muamalah.
3)
Rubu’ munakahat.
4)
Rubu’ jinayat.
Sedangkan menurut
Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat
dikembangkan menjadi 8 (delapan) objek kajian:
1.
Ibadah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah
yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan berikut :[6]
a.
Tharah (bersuci).
b.
Ibadah (sembahyang).
c.
Shiyam (puasa).
d.
Zakat;
e.
Haji, dan lain-lain.
2.
Ahwalusy Syakhshiyyah
Dalam bab ini
dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam
kelompok persoalan pribadi (perorangan), kekeluargaan, harta warisan, yang
meliputi persoalan:
a.
Nikah.
b.
Khitbah.
c.
Mu’asyarah.
d.
Talak.
e.
Fasakh, dan lain-lain.
3.
Muamalah
Dalam bab ini
dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dikelompokkan ke dalam kelompok
persoalan harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara mendapatkan dan
menggunakan, yang meliputi masalah:
a.
Buyu’ (jual-beli).
b.
Khiyar.
c.
Riba’.
d.
Sewa- menyewa.
e.
Pinjam meminjam.
f.
Waqaf, dan lain-lain.
4.
Muamalah Maliyah
Kadang-kadang disebut
Baitul mal saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah
yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan milik
bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan
Negara= baitul mal). Pembahasan di sini meliputi :
a.
Status milik bersama baitul mal.
b.
Sumber baitul mal.
c.
Cara pengelolaan baitul mal, dan lain-lain.[7]
5.
Jinayah dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukum)
Biasanya dalam
kitab-kitab fiqh ada yang menyebut jinayah saja, dalam bab ini dibicarakan dan
dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan
pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dsb. Pembahasan ini meliputi
:
a.
Pelanggaran.
b.
Qishash.
c.
Diyat. Hukum pelanggaran, kejahatan, dan
lain-lain.
6.
Murafa’ah atau Mukhashamah
Dalam bab ini
dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam
kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi :
a.
Peradilan dan pendidikan.
b.
Hakim dan Qadi.
c.
Gugatan.
d.
Pembuktian dakwah.
e.
Saksi, dan lain-lain.
7.
Ahkamud Dusturiyyah
Dalam bab ini
dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam
kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
a.
Kepala Negara dan waliyul amri.
b.
Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri.
c.
Hak dan kewajiban Waliyul amri.
d.
Hak dan kewajiban rakyat.
e.
Musyawarah dan demokrasi.
f.
Batas-batas toleransi dan persamaan, dan
lain-lain.[8]
8.
Ahkamud Dualiyah (hukum internasional)
Dalam bab ini
dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam
kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi :
a.
Hubungan antar negara, sesama Islam, atau Islam
dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang.
b.
Ketentuan untuk orang dan damai.
c.
Penyerbuan.
d.
Masalah tawanan.
e.
Upeti, Pajak, rampasan.
f.
Perjanjian dan pernyataan bersama.
g.
Perlindungan.
h.
Ahlul ’ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb.
i.
Darul Islam, darul harb, darul mustakman.
C.
Tujuan dan
Fungsi Pendidikan Fiqh Bagi Peserta Didik
Berikut
ini tujuan mempelajari ilmu Fiqh, dan kami telah mengambilnya dari beberapa
referensi sebagai berikut: Tujuan mempelajari ilmu fiqih secara umum
adalah :
1.
Untuk mengetahui mana yang disuruh mana yang
dilarang, mana yang haram mana yang halal, mana yang sah mana yang batal, dan
mana yang fasid.
2.
Dengan ilmu fiqh, kita dapat mengetahui
bagaimana kita menyelenggarakan nikah, talak, bagaimana memelihara jiwa, harta
dan kehormatan, tegasnya mengetahui hukum-hukum yang harus berlaku dalam
masyarakat umum.
3.
Untuk mengetahui sebagian besar dari ilmu
(hukum-hukum furu’) yang dikehendaki oleh agama.[9]
4.
Untuk mendapatkan jalan menuju keselamatan di
dunia serta keselamatan di ahirat yang sesuai dengan apa yang dikehendaki
agama.
5.
Untuk dapat menerapkan hukum-hukum syariat
Islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia.
6.
Ilmu fiqih itu adalah rujukan (tempat
kembali) seorang hakim atau qodhi dalam keputusannya, rujukan seorang mufti
dalam fatwanya dan rujukan seorang mukallaf untuk mengetahui hukum syariat
dalam ucapan dan perbuatannya. Inilah tujuan yang dimaksudkan dari
undang-undang itu tidak dimaksudkan kecuali untuk menerapkan materi hukum
terhadap perbuatan dan ucapan manusia selain itu juga untuk membatasi setiap
mukallaf terhadap hal-hal yang diwajibkan atau yang diharamkan baginya.[10]
Sedangkan
Berikut ini adalah tujuan mempelajari ilmu Fiqh di Madrasah. Fiqh
di Madrasah bertujuan untuk membekali
peserta didik agar dapat mengetahui dan
memahami pokok-pokok hukum islam secara
terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil
naqli dan aqli. Pengetahuan dan pemahaman
tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
Pembelajaran fiqih diarahkan untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami
pokok-pokok hukum islam dan tata cara pelaksanaanya untuk diaplikasikan dalam
kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat islam
secara kaffah (sempurna)[11]
1.
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah berfungsi
untuk :
a.
penanaman nilai-nilai dan kesadaran beribadah
peserta didik kepada Allah SWT., sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup di
dunia dan akhirat;
b.
penanaman kebiasaan melaksanakan hukum Islam di
kalangan peserta didik dengan ikhlas dan perilaku yang sesuai dengan peraturan
yang berlaku di Madrasah dan masyarakat;
c.
pembentukan kedisiplinan dan rasa tanggung
jawab sosial di madrasah dan masyarakat;
d.
pengembangan keimanan dan ketaqwaan kepada
Allah SWT., serta akhlak mulia peserta didik seoptimal mungkin, melanjutkan
yang telah ditanamkan lebih dahulu dalam lingkungan keluarga;
e.
pembangunan mental peserta didik terhadap
lingkungan fisik dan sosial melalui ibadah dan muamalah;
f.
perbaikan kesalahan-kesalahan,
kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan dan pelaksanaan ibadah dalam
kehidupan sehari-hari; dan
g.
pembelakalan peserta didik untuk mengetahui
Fiqih/hukum Islam pada jenjang pendidikan.
2.
Mata pelajaran Fiqih di Madarasah Aliyah
berfungsi untuk:
a.
Pembangunan mental peserta didik terhadap
lingkungan fisik dan sosial melalui Fiqih Islam;
b.
Perbaikan kesalahan-kesalahan,
kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan dan pelaksanaan ibadah dalam
kehidupan sehari-hari;
c.
Pembekalan bagi peserta didik untuk mendalami
Fiqih/hukum Islam pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3.
Fungsi Mata Pelajaran Fiqh Secara Umum
Fungsi ilmu Fiqh adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya, namun jika boleh menambahkan penjelasan di sini, alangkah lebih
tepatnya jika ditambahkan “untuk menghindari kesalahan dalam melaksanakan
perintah Allah swt dan menjauhi larangan-Nya”, dengan kata lain Ilmu Fiqh
mempunyai kegunaan, yaitu agar kehidupan seorang mukmin berjalan dengan benar
sesuai yang dituntut oleh Allah swt. Dengan demikian fungsi akan selaras dengan
tujuan.
Tidak ragu lagi bahwa
kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai
oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan
cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang
hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi
seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah
mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh
kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
D.
Pentingnya
Pendidikan Fiqh Bagi Peserta
Didik
Seorang
bayi yang baru lahir adalah mahkluk Allah SWT yang tidak berdaya dan senantiasa
memerlukan pertolongan untuk dapat melangsungkan hidupnya. Maha bijaksana Allah
SWT yang telah menganugerahkan rasa kasih sayang kepada semua ibu dan bapak
untuk memelihara anaknya dengan baik tanpa mengharapkan imbalan.[12]
Manusia
lahir tidak mengetahui sesuatu apapun, tetapi ia dianugerahi oleh Allah SWT
pancaindera, pikiran dan rasa sebagai moentu modal untuk menerima ilmu pengetahuan, memiliki keterampilan dan
mendapatkan sikap tertentu melalui proses kematangan dan belajar terlebih
dahulu. Mengenai pentingnya belajar
menurut A.R.Shaleh & Soependi Soeryadinata “Anak manusia tumbuh dan
berkembang, baik pikiran, rasa, kemauan, sikap dan tingkah lakunya. Dengan
demikian sangat fital adanya factor belajar”.
Setiap
orang tua berkeinginan mempunyai anak yang berkepribadian baik, atau setiap
orang tua bercita-cita mempunyai anak yang shaleh yang senantiasa membawa harum
nama orang tuanya. Juga anak yang shaleh yang senantiasa mendoakan orang tuanya
merupakan amal baik bagi orang tua yang akan mengalir terus menerus
pahalanya walaupun orang itu sudah
meninggal dunia.
Untuk
mencapai hal yang diinginkan itu dapat diusahakan melalui pendidikan, baik
pendidikan dalam keluarga, pendidikan di sekolah maupun pendidikan di
masyarakat. Jadi, pendidikan Fiqh adalah ikhtiar manusia dengan jalan bimbingan
dan pimpinan untuk membantu dan mengarahkan fitrah agama si anak didik menuju
terbentuknya anak didik yang mematuhi syari’at agama dan yang sesuai dengan
fiqh islam.[13]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pendidikan Fiqh
adalah sebagai usaha sadar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup atau
kemajuan yang lebih baik dalam rangka menuntut ilmu tentang kaidah-kaidah dan
pembahasan-pembahasan (Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan) yang merupakan
cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya
secara rinci.
2.
Objek pembahasan fiqh itu ada empat, yang
sering disebut Rubu’ diantaranya: Rubu’ ibadat, Rubu’
muamalah, Rubu’ munakahat, Rubu’ jinayat.
3.
Untuk mendapatkan jalan menuju keselamatan di
dunia serta keselamatan di ahirat yang sesuai dengan apa yang dikehendaki
agama. Untuk dapat menerapkan hukum-hukum syariat Islam terhadap perbuatan dan
ucapan manusia. Fungsi ilmu Fiqh adalah
untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, namun jika boleh
menambahkan penjelasan di sini, alangkah lebih tepatnya jika ditambahkan “untuk
menghindari kesalahan dalam melaksanakan perintah Allah swt dan menjauhi
larangan-Nya”, dengan kata lain Ilmu Fiqh mempunyai kegunaan, yaitu agar
kehidupan seorang mukmin berjalan dengan benar sesuai yang dituntut oleh Allah
swt. Dengan demikian fungsi akan selaras dengan tujuan.
4.
pendidikan Fiqh adalah ikhtiar manusia dengan
jalan bimbingan dan pimpinan untuk membantu dan mengarahkan fitrah agama si
anak didik menuju terbentuknya anak didik yang mematuhi syari’at agama dan yang
sesuai dengan fiqh islam.
[1]Darmanigtyas, Pendidikan
yang memiskinka,n (Yogyakarta: Galang Press, 2004), hlm.1.
[2] N.Driyarkara, Tentang
pendidikan, (Yogyakarta: Kanisius, 1980), hlm.87.
[3] M.kholidul
Adib, Fiqih progresi, membangun nalar fiqih bervisi kemanusiaan, (jurnal
Justisia, Edisi 24 XI 2003), hlm.4.
[4] Sumanto al-Qurtuby, K.H MA. Sahal Mahfudh;
Era baru Fiqih Indonesia, (Yogyakarta: Cermin, 1999), hlm.134.
[5] Peraturan
Mentri Agama Republik Indonesia, Nomer 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, hlm
84.
[7]
Ibid,
[8]
Ibid,
[9] Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-Kaidah
Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, , 1996), hlm.2.
[10] Muhammad Hasbi Ash Shidieqy, Pengantar
Ilmu Fiqih, (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1999), hlm.26.
[11] Peraturan
Mentri Agama Republik Indonesia, Nomer 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah,hlm.51.
[12]
Abdul Majid,
Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung:
PT.Remaja Rosdakarya, 2005), hlm.137.
No comments:
Post a Comment