BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Agama merupakan suatu hal yang sangat penting bagi
kehidupan manusia yang bermartabat. Agama akan selalu melekat dalam setiap
aspek kehidupan manusia. Agama menjadi dasar bagi segala tingkah laku manusia
yang menganutnya. Mengingat pentingnya peranan agama dalam kehidupan
sehari-hari, maka diperlukan pendidikan agama baik di lingkungan formal maupun
lingkungan non-formal.
Dengan pendidikan agama diharapakan dapat meningkatkan spiritual
dan membentuk peserta didik yang bertakwa kepada Allah SWT dan menjadi insan
yang berakhlak mulia. Sehingga peserta didik mampu menyeimbangkan antara
kebutuhan dunia dan kebutuhan akhirat. Peran semua unsur sekolah, orang tua siswa
dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan
Pendidikan Agama Islam.
Bila membicarakan tentang tugas dari pemerintah yang
membawahi bidang pendidikan, dapat dilihat dalam “Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 Pasal 2 ayat (3), ditetapkan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang
Pendidikan dan Kebudayaan, diantaranya adalah: (a) penetapan standar kemampuan
siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil
belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya dan (b) penetapan materi
pokok pelajaran”.[1]
Dari penjelasan di atas dapat kita lihat bersama bahwa
pemerintah telah menetapkan tentang apa-apa yang harus disiapkan dalam proses
pendidikan. Penetapan standar kemampuan atau kompetensi siswa menjadi salah
satu hal yang sangat penting bagi susksesnya suatu proses pendidikan. Mengingat
wilayah pendidikan di Indonesia yang tidak sama sehingga memerlukan penyetaraan
dalam rangka mensukseskan program pendidikan. Pendidik diharapkan dapat mengembangkan
metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak
beraturan.
Penetapan standar kompetensi memiliki perbedaan dalam
setiap mata pelajaran PAI terutama Mata pelajaran Al-Qur’an baik di tingkat SD/MI, SMP/MTs maupun SMA/MA. Dan
jenis kompetensi pun beragam. Maka, dalam makalah ini akan dibahas beberapa hal
yang terkait dengan kompetensi peserta didik pada tingkat SMP/MTs dan SMA/MA.
B.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini. Diantaranya seperti berikut:
1.
Apakah Jenis-jenis kompetensi itu?
2.
Apa sajakah kompetensi Al-Qur’an Hadits
yang ada pada tingkat pendidikan SMP/MTs?
3.
Apa sajakah kompetensi Al-Qur’an Hadits yang ada pada tingkat pendidikan SMA/MA?
C.
Tujuan Penulisan
Bertolak
pada rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penyusunan makalah ini adalah:
1.
Mengetahui jenis-jenis kompetensi.
2.
Mengetahui kompetensi Al-Qur’an Hadits pada tingkat SMP/MTs.
3.
Mengetahui kompetensi Al-Qur’an Hadits pada tingkat SMA/MA.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Jenis-jenis Kompetensi
Sebelum membahas tentang jenis-jenis kompetensi yang
ada, lebih dahulu kita memahami pengertian dari kompetensi itu sendiri.
Kompetensi adalah seperangakat sikap, pengetahuan dan keterampilan yang harus
dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu
muatan pembelajaran, menamatkan suatu program atau menyelesaikan suatuan
pendidikan.[2]
Selain pengertian di atas, ada sumber lain yang
mengatakan bahwa kompetensi
adalah:
1.
Kemampuan
yang sesuai dengan kebutuhan; Kemampuan atau kecakapan yang
cukup/memadai; Keadaan cakap, mampu, tangkas.
2.
Properti
atau sarana penopang yang memadai untuk melengkapi kebutuhan dan kenyamanan
hidup tanpa jumlah yang berlebih-lebihan.
3.
Dalam
hukum: kapasitas hukum, kualifikasi, kekuasaan, yurisdiksi, atau kesesuaian,
seperti kompetensi seorang saksi untuk bersaksi, kompetensi hakim untuk
mengadili sebuah kasus.[3]
Istilah kompetensi sendiri mulai dikenal dalam dunia
pendidikan pada tahun 2004 saat pencetusan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
yang kemudian disempurnakan pada tahun 2006 dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
Dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi, perwujudan tujuan pendidikan nasional dirumuskan ke
dalam bentuk kompetensi. Urutan kompetensi-kompetensi tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Kompetensi lintas kurikulum, yaitu pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan,
sikap dan nilai-nilai yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang mencakup
kecakapan belajar sepanjang hayat dan keterampilan hidup yang seharusnya
dimiliki.
b.
Kompetensi tamatan, merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan
nilai-nilai yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah
siswa menyelesaikan suatu jenjang tertentu.
c.
Kompetensi rumpun pelajaran, merupakan peryataan tentang pengetahuan, keterampilan,
sikap dan nilai-nilai yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak
yang seharusnya dicapai setelah siswa menyelesaikan rumpun pelajaran tertentu.
d.
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran, merupakan pernyataan minimal atau memadai tentang
pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu aspek atau
sub aspek mata pelajaran tertentu.
e.
Kompetensi Dasar, merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat
diketahui, disikapi, atau dilaksanakan.
f.
Hasil Belajar, pernyataan kemampuan siswa yang diharapkan dalam
menguasai sebagian atau seluruh kompetensi dimaksud.
g.
Indikator Hasil Belajar, merupakan kompetensi dasar secara spesifik yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai
ketercapaian hasil pembelajaran.[4]
Peserta didik dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu, dengan tujuan meningkatkan
kompetensi peserta didik.
Bila dalam
pembahasan di atas membahas tentang jenis-jenis kompetensi secara umum, maka
akan dijelaskan tentang kompetensi peserta didik itu sendiri. Kompetensi
peserta didik adalah kemampuan yang harus dimiliki/dicapai peserta didik
setelah mengikuti pembelajaran. Kemampuan tersebut adalah perpaduan dari
pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak. Seseorang yang telah memiliki kompetensi dalam bidang
tertentu bukan hanya mengetahui, tetapi juga dapat memahami dan menghayati
bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari-hari.
Kompetensi
peserta didik pada setiap tingkat dan/atau semester terdiri atas Standar
Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD). Secara detail, klasifikasi kompetensi peserta didik mencakup:
1.
Kompetensi
Lulusan, yaitu
kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik setelah tamat mengikuti
pendidikan pada jenjang atau satuan pendidikan tertentu. Misalnya, kompetensi
lulusan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Dilihat dari tujuan kurikulum,
kompetensi lulusan termasuk tujuan institusional.
2.
Kompetensi
Standar, yaitu
kemampuan minimal yang harus dicapai setelah anak didik menyelesaikan suatu
mata pelajaran tertentu pada setiap jenjang pendidikan yang diikutinya.
Misalnya, kompetensi yang harus dicapai oleh mata pelajaran IPA di SD,
matematika di SD, dan lain sebagainya. Dilihat dari tujuan kurikulum,
kompetensi standar termasuk pada tujuan kurikuler.
3.
Kompetensi
Dasar, yaitu
kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penguasaan konsep atau
materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu.
Dilihat dari tujuan kurikulum, kompetensi termasuk pada tujuan pembelajaran.
Ketiga
macam kompetensi peserta didik tersebut, terkait erat satu sama lain.
Kompetensi Dasar harus senantiasa mengacu pada Kompetensi Standar (Standar
Kompetensi), dan Kompetensi Standar harus senantiasa mengacu pada Kompetensi
Lulusan.[5]
Dari
bermacam-macamnya kompetensi yang telah ada, semua memiliki tujuan yang sama
yaitu untuk menciptakan peserta didik yang memiliki kemampuan dalam bidang
pendidikan, menguasai materi pelajaran yang diajarkan di dalam kelas dan
diharapkan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga pola
perilakunya mencerminkan pengetahuaannya.
B.
Kompetensi Al-Qur’an Hadits tingkat SMP/MTs
Penetapan standar kemampuan siswa SMP-MTs tersebut
dijabarkan dalam kompetensi-kompetensi sebagai berikut :
a.
Kompetensi Lintas Kurikulum
Standar Kompetensi Lintas Kurikulum merupakan kecakapan
untuk hidup dan belajar sepanjang hayat yang dilakukan dan harus dicapai oleh peserta didik melalui pengalaman
belajar. Standar Kompetensi Lintas Kurikulum ini meliputi:
1.
Memiliki keyakinan, menyadari serta menjalakan hak dan kewajiban,
saling menghargai dan memberi rasa aman, sesuai dengan agama yang dianutnya.
2.
Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan
mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang
lain.
3.
Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik,
pola, struktur, dan hubungan.
4.
Memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan informasi yang
diperlukan dari berbagai sumber.
5.
Memahami dan menghargai lingkungan, makhluk hidup, dan teknologi,
dan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai untuk mengambil
keputusan yang tepat.
6.
Berpartisipasi, berinteraksi, dan berkontribusi aktif dalam
masyarakat dan budaya global berdasarkan pemahaman konteks budaya, geografis,
dan historis.
7.
Berkreasi dan menghargai karya artistik, budaya dan intelektual serta
menerapkan nilai-nilai luhur untuk meningkatkan kematangan pribdi menuju
masyarakat beradab.
8.
Berpikir logis, kritis, dan lateral dengan memperhitungkan potensi
dan peluang untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
9.
Menunjukkan motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri,
dan bekerjasama dengan orang lain.[6]
b.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
Kemampuan-kemampuan yang tercantum dalam komponen
Kemampuan Dasar ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang harus
dicapai di SMP/MTs yaitu :
1.
Beriman kepada Allah Swt, rukun iman dan akhlak peserta didik dalam dimensi
vertical maupun horizontal.
2.
Dapat membaca Al-Qur’an surat-surat pilihan sesuai dengan
tajwidnya, menyalin dan mengartikannya.
3.
Mampu beribadah dengan baik dan benar.
4.
Dapat meneladani sifat, sikap, dan kepribadian Rasulullah saw serta Khulafaur Rasyidin.
Pada tingkat
SMP/MTs, kemampuan dasar lulusan yang diharapkan adalah peserta didik: (1)
bergairah beribadah, mampu berdzikir dan berdo’a, (2) mampu membaca Al-Qur’an
dan menulisnya dengan benar serta berusaha memahaminya, (3) terbiasa berakhlak
mulia, (4) mampu memahami tarikh islam pada masa Khulafaur Rasyidin, dan (5)
terbiasa menerapkan aturan-aturan dasar islam dalam kehidupan sehari-hari.[8]
Seperti
tergambar dalam kemampuan dasar umum diatas, kemampuan dasar tiap kelas tercantum
dalam standar Nasional. Dimana Kompetensi (kemampuan) Dasar Mata Pelajaran Al-Qur’an Smp/Mts seperti berikut:
1.
Membaca, mengartikan, dan menyalin.
2.
Menerapkan hukum bacan alif lam syamsiyah dan alif lam qomariyah, nun mati atau tanwin dan mim
mati.
3.
Menerapkan bacaan qolqolah, tafkhim, dan tarqiq, huruf lam dan ro’.
4.
Menerapkan hukum bacaan waqof dan idhgom.
C.
Kompetensi Al-Qur’an Hadits tingkat SMA/MA
Penetapan standar kemampuan siswa SMA/MA tersebut dijabarkan dalam
kompetensi-kompetensi sebagai berikut
a.
Kompetensi Lintas Kurikulum
1.
Memiliki keyakinan, menyadari serta menjalankan hak dan kewajiban, saling menghargai dan memberi rasa aman, sesuai dengan agama yang dianutnya.
2.
Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan
mengkomunikasikan gagasan dan informasi.
3.
Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik,
pola, struktur, dan hubungan
4.
Memilih, mencari dan menerapkan teknologi dan informasi yang
diperlukan dari berbagai sumber.
5.
Memahami dan menghargai lingkungan, makhluk hidup, dan teknologi.
6.
Berpartisipasi, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat dan
budaya global.
7.
Berkreasi dan menghargai karya artistik, budaya dan intelektual.
8.
Berpikir logis, kritis, dan lateral.
9.
Menunjukkan motivasi dalam belajar.[9]
b.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
Dasar umum yang harus dicapai di sekolah Menengah Umum
atau madrasah aliyah yaitu:
1.
Beriman kepada Allah swt dan rukun iman yang lain dengan
mengetahui fungsi dan hikmahnya.
2.
Dapat membaca, menulis, dan memahami ayat Al-Qur’an serta
mengetahui hokum bacaannya dan mampu mengimplementasikan dalam kehidupan
sehari-hari.
3.
Mampu beribadah dengan baik sesuai dengan tuntunan syari’at Islam
baik ibadah wajib maupun ibadah sunah.
4.
Dapat meneladani sifat, sikap, dan kepribadian Rasulullah, sahabat
dan tabi’in.
5.
Mampu mengamalkan sistem muamalat Islam dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.[10]
Pada
tingkat SMA/MA, kemampuan dasar lulusan yang diharapkan adalah peserta didik:
(1) taat beribadah, berdzikir dan berdo’a serta mampu menjadi imam, (2) mampu
membaca Al-Qur’an dan menulisnya dengan benar, serta berusaha memahami
kandungan makna, terutama yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi,
(3) memiliki kepribadian muslim (berakhlak mulia), (4) memahami, menghayati dan
mengambil manfaat tarikh islam, dan (5) mampu menerapkan prinsip-prinsip
muamalah dan syari’ah islam dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[11]
Seperti
tergambar dalam kemampuan dasar umum diatas,kemampuan dasar tiap kelas tercantum dalam
standar Nasional. Dimana Kompetensi (kemampuan) Dasar Mata
Pelajaran Al-Qur’an SMA/MA, Yaitu :
1.
Membaca AL-Qur’an dengan fasih (tadarus), (dilaksanakan pada setiap awal jam pelajaran Pendidikan
Agama Islam 5-10 menit).
2.
Membaca dan faham ayat-ayat tentang manusia dan tugasnya sebagai
makhluk serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
3.
Membaca dan faham ayat-ayat tentang prinsip-prinsip beribadah
serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
4.
Membaca dan memahami ayat-ayat tentang demokrasi serta mampu
menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
5.
Membaca dan memahami ayat-ayat tentang kompetisi serta mampu
menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
6.
Membaca dan memahami ayat-ayat tentang perintah menyantuni kaum
yang lemah serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
7.
Membaca dan memahami ayat-ayat tentang perintah menjaga kelestraian
lingkungan hidup serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
8.
Membaca dan memahami ayat-ayat tentang anjuran bertoleransi serta
mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
9.
Membaca dan memahami ayat-ayat tentang etos kerja serta mampu menerapkannya
dalam perilaku sehari-hari.
10. Membaca dan memahami ayat-ayat yang berisi dorongan
untuk mengembangkan IPTEK serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Diantara jenis-jenis kompetensi adalah kompetensi lintas kurikulum,
kompetensi tamatan, kompetensi rumpun pelajaran, kompetensi dasar mata
pelajaran, kompetensi dasar dan Indikator hasil belajar.
2. Standar kompetensi mata pelajaran Al-Qur’an di tingkat SMP/MTs, dalam tingkatan ini, peserta didik hanya sebatas melakukan tanpa ada
pemikiran lebih dalam tentang materi pelajaran.
3. Standar kompetensi mata
pelajaran Al-Qur’an di
tingkat SMA/MA, dalam tingkatan
ini, peserta didik lebih mendalami bahan ajar atau materi pelajaran
yang disampaikan oleh guru atau dengan kata lain telah ada pemikiran lebih
dalam hal ini.
B.
Saran
Saran yang
dapat kami berikan kepada pembaca khususnya bagi calon tenaga pendidik
bahwasannya dalam menyampaikan pelajaran sudah sepatutnya mengacu pada
batasan-batasan atau standart kompetensi yang telah ditetapkan agar hasil
belajar peserta didik dapat maksimal.
[1]Abdul Majib, Dian Andayani, Pendidikan
Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: ROSDA, 2006), hlm 141
[4]Abdul Majib,
Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam
Berbasis Kompetensi, (Bandung: ROSDA, 2006), hal 141
[6]Abdul Majib, Dian
Andayani.Pendidikan Agama Islam Berbasis
Kompetensi, (Bandung: ROSDA, 2006) hlm 148-149
[7]Ibid, hal.150
[8]Luluk Atirotu
Zahroh.Diktat: Perencanaan Sistem Pengajaran Agama Islam.(STAIN
Tulungagung, 2000) hal. 31
[9]Abdul Majib, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi,
(Bandung: ROSDA, 2006) hlm 153.
[10]Abdul Majib,
Dian Andayani, Pendidikan
Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: ROSDA, 2006) hal. 153
[11]Luluk Atirotu
Zahroh. Diktat: Perencanaan Sistem Pengajaran
Agama Islam.(STAIN Tulungagung, 2000) hal. 31
No comments:
Post a Comment